Harga Komoditas Tambang Naik Awal April, Kemendag Ungkap Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 11:20 WIB
Harga Komoditas Tambang Naik Awal April, Kemendag Ungkap Penyebabnya
Sebagai Ilustrasi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa kenaikan harga komoditas produk pertambangan pada bulan April 2024 disebabkan oleh meningkatnya permintaan di pasar global.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, sebagian besar komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami peningkatan harga dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret 2024. Hal ini berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode April 2024.

"Beberapa komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK pada bulan April 2024 mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut antara lain konsentrat tembaga dan konsentrat seng, sementara komoditas yang mengalami penurunan harga adalah konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Senin.

Rata-rata harga produk pertambangan yang mengalami kenaikan pada periode April 2024 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.416,93 dolar AS per WE, naik sebesar 3,36 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 634,36 dolar AS per WE, naik sebesar 0,03 persen.

Baca Juga: Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, Indonesia Segera Miliki 61 Persen Saham

Sementara produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 51,30 dolar per WE atau turun sebesar 12,77 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 859,68 per WE atau turun sebesar 1,05 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI