Suara.com - Badan Penerimaan Negara (BPN) adalah suatu badan yang rencananya didirikan pemerintahan baru setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 23 persen.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan lepas dari kementerian tersebut dan sebagai penggantinya, akan dibentuk BPN yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
Pemisahan itu, lanjutnya, sebenarnya sudah lama diwacanakan. Bahkan, rencana pemisahan tersebut menjadi salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014.
Baca Juga: Sebanyak 75 Perusahaan Sudah Ditunjuk Sebagai Pemungut Materai Elektronik
Menurut dia, jika BPN telah terbentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi perpajakan.
Bahkan, kehadiran BPN juga dapat meminimalkan terjadinya "main mata" antara petugas pajak dan wajib pajak yang mana akan menghambat pertumbuhan pajak.
Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karena itu, anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak," kata Bamsoet
Tidak hanya Indonesia, kata dia, sejumlah negara lain telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu.
"Misalnya, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi-otonom," tuturnya.
Baca Juga: Pos Indonesia dan DJP Gelar Rakornas Penjualan Meterai Tempel 2024