Suara.com - Kasus yang menjerat nama Harvey Moeis jelas menjadi berita menggemparkan. Suami dari Sandra Dewi tersebut terjerat kasus dugaan korupsi timah dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp271 triliun. Dengan semua hukum yang ada, bisakah Harvey Moeis dimiskinkan?
Ancaman ini jelas terbuka untuk Harvey Moeis yang menjadi salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi besar. Tidak hanya itu, ada juga potensi istri Harvey yaitu Sandra Dewi turut terseret kasus ini.
Belum Ada Pengesahan RUU Perampasan Aset
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada pengesahan atau kabar lebih lanjut dari RUU Perampasan Aset yang dikatakan menjadi ‘senjata’ negara untuk memiskinkan koruptor. Secara hukum, Harvey Moeis belum dapat dimiskinkan sesuai aturan yang dicantumkan pada RUU tersebut.
Baca Juga: Saat di Podcast Kaesang, Helena Lim Ngaku Pilih 02: Kasihan Bapak...
Namun demikian ini juga tidak berarti dirinya dan sang istri tidak akan mengalami penyitaan. Beberapa regulasi baku yang berlaku memungkinkan penyitaan harga dari pelaku korupsi yang merugikan negara.
Salah satu regulasinya, mengutip pendapat pakar hukum Negarawati Ester Benedicta Sihombing S.H., seseorang yang melakukan tindak pidana akan disita harganya dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 39 Ayat 1 KUHAP. Harta yang disita adalah harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
Lebih lanjut, prosedur penyitaan harta benda koruptor diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor secara detail dan rinci, sehingga semua dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Artinya, tersangka kasus korupsi bisa mengalami penyitaan harta, meski tidak secara langsung dimiskinkan.
Terus Diselidiki dan Ditelusuri
Banyak yang berpendapat aktor intelektual utama pada kasus korupsi ini harus terus diselidiki. Netizen menyatakan bahwa Harvey Moeis dan seorang lainnya hanya merupakan puncak gunung es saja, dan bukan pelaku utama.
Petugas juga diketahui terus melakukan penelusuran pada pihak terkait dan kemungkinan yang ada. Nantinya aliran dana menjadi salah satu cara yang digunakan untuk melihat sejauh mana dana ini berjalan, dimana asalnya, dan dimana akhirnya.
Dengan konsep sederhana ini, diharapkan semua fakta yang diperlukan dalam mengungkap kasus dapat segera terangkat ke permukaan dan kasus yang menimbulkan kerugian negara ini dapat terselesaikan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian