Suara.com - Jelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya alias THR adalah satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh para pekerja. Namun sayang, kali ini THR yang diberikan kepada pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.
Banyak pihak yang merasa keberatan mengenai pemberlakuan pajak ini. Memangnya, berapa besaran pajak THR 2024 dan seperti apa dasar hukumnya? Mati simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Serba-Serbi Pajak THR 2024
Perlu diketahui, pemotongan pajak dilakukan secara langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).
Baca juga: Kalkulator Pajak THR
Berikut ini adalah serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui:
1. Pajak THR Pegawai Ditanggung secara Pribadi
Pajak THR pekerja swasta ditanggung sendiri oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini akan dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.
2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah
Baca Juga: Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
Tidak sama dengan pekerja swasta, pajak THR bagi para PNS ditanggung oleh pemerintah.