Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:53 WIB
Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (ANTARA/Luqman Hakim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bea Cukai Soekarno-Hatta menerapkan peraturan baru yang mengatur kembali kebijakan impor dengan mengalihkan fokus pengawasan pada impor beberapa jenis barang yang masuk ke Indonesia.

Ada lima kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, sementara tas dibatasi maksimal dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta barang jadi lainnya dibatasi maksimal 5 buah per penumpang.

Untuk alat elektronik, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai sebesar 1.500 dolar AS. Sedangkan untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet, dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI