Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:53 WIB
Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (ANTARA/Luqman Hakim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri adalah suatu tindakan yang lumrah dan telah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.

Zulkifli menjelaskan bahwa di banyak negara seperti Australia dan Eropa, pemeriksaan seperti melepas sepatu sudah menjadi standar di bandara. Menurutnya, tindakan pemeriksaan ini merupakan hal yang wajar, terutama jika ada kecurigaan terhadap barang-barang tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih tergolong wajar dan lebih longgar dibandingkan dengan standar di negara-negara lain.

Zulkifli juga mengajak masyarakat untuk tidak membuat masalah terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.

"Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut," katanya, Kamis (28/3/2024), seperti yang dikutip dari luar negeri.

Lebih lanjut, Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.

"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI