Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri adalah suatu tindakan yang lumrah dan telah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.
Zulkifli menjelaskan bahwa di banyak negara seperti Australia dan Eropa, pemeriksaan seperti melepas sepatu sudah menjadi standar di bandara. Menurutnya, tindakan pemeriksaan ini merupakan hal yang wajar, terutama jika ada kecurigaan terhadap barang-barang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih tergolong wajar dan lebih longgar dibandingkan dengan standar di negara-negara lain.
Zulkifli juga mengajak masyarakat untuk tidak membuat masalah terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri
"Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut," katanya, Kamis (28/3/2024), seperti yang dikutip dari luar negeri.
Lebih lanjut, Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.
"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.
Baca Juga: Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan
Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menerapkan peraturan baru yang mengatur kembali kebijakan impor dengan mengalihkan fokus pengawasan pada impor beberapa jenis barang yang masuk ke Indonesia.
Ada lima kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, sementara tas dibatasi maksimal dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta barang jadi lainnya dibatasi maksimal 5 buah per penumpang.
Untuk alat elektronik, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai sebesar 1.500 dolar AS. Sedangkan untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet, dibatasi maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halaman.