Mendag Zulhas Hancurkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:06 WIB
Mendag Zulhas Hancurkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis.

Barang impor ilegal ini hasil pengawasan post-border Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

Menda, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Jangan Main-main, Pemilik SPBU Ketahuan Nakal Bisa Masuk Penjara

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia).

Kemudian, produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

"Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang," jelas Moga.

Moga menyebut, barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir yang disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag.

Baca Juga: Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI