Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:45 WIB
Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama
Sebagai Ilustrasi - Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan, pajak dan bea cukai kembali jadi sorotan usai berbaga kebijakan yang menuai protes. Pajak, acapkali menjadi pembahasan netizen lintas media sosial karena hampir semua sektor dan kebutuhan terkena pajak, slaah satunya Tunjangan Hari Raya atau THR.

Menarik disimak, apakah Islam mengharamkan pajak? Atau justru sebaliknya?

Pajak, juga sudah dikenal sejak era Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Islam sekitar abad 6 masehi. Dalam bahasa Arab, pajak bisa diartikan pula sebagai لضَّرِيْبَةُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”.

Di Indonesia, ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh pemerintah, diantaranya: 

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada kepemilikan tanah, lahan, dan bangunan seseorang.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh seseorang. Pajak
  3. Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa.
  4. Pajak Barang dan Jasa (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah.
  5. Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada setiap perseroan atau badan hukum serupa.
  6. Pajak Transit/Peron dan lain-lain merupakan jenis-jenis pajak tambahan yang dikenakan dalam berbagai transaksi atau kegiatan tertentu.

Hukum Pajak Menurut Islam

Ada banyak dalil baik secara langsung atau tidak langsung merujuk pada pajak, salah satunya dijelaskan dalam Surah An-nisa ayat 29.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”

Dikutip dari Al Manhaj, Ustaz Abu Ibrahim Muhammad Ali menyebut, melalui ayat tersebut, Allah Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang  tidak sesuai aturan Agama. Pajak lantas dianggap sebagai salah satu jalan yang batil jika diniatkan untuk memakan harta orang lain.

Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Rasulullah SAW juga pernah membahas hal ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI