Suara.com - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak aji mumpung untuk menaikan tarif tiket selama periode mudik lebaran ini. Maskapai diminta memberikan tarif tiket sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud yaitu, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Senantiasa mematuhi, tidak melanggar, Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM 7 tahun 2023," ujar Ketua APJAPI, Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Alvin juga mengajak penumpang untuk memantau, jika ada maskapai yang masih bandel memberikan tarif tinggi selama mudik lebaran.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
"Penumpang yang mengalami pelayanan bandar udara maupun maskapai penerbangan yang tidak sesuai standar peraturan perundangan yang berlaku, dapat menyampaikan keluhan kepada APJAPI melalui WhatsApp di 08888-127-127," kata dia.
Mantan Anggota Ombudsman ini juga mengingatkan kepada operator bandara untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terhadap para penumpang pesawat.
Selain itu, operator juga perlu mempublikasikan besaran retribusi bandara yang dibebankan kepada penumpang secara gamblang dan mudah dibaca.
Tak hanya itu, Alvin mengingatkan, Kementerian Perhubungan untuk selalu memantau kedisiplinan jadwal penerbangan, hal ini agar tidak terjadi delay yang cukup lama.
"Kemenhub diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan jadwal penerbangan dalam rangka mengurangi delay dan pembatalan penerbangan," pungkas dia.
Baca Juga: Jadi Operator Bus Mudik Gratis BUMN, Gimana Layanan Reguler Damri?