Crazy Rich PIK Helena Lim Punya Peran Penting dalam Dugaan Korupsi PT Timah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:17 WIB
Crazy Rich PIK Helena Lim Punya Peran Penting dalam Dugaan Korupsi PT Timah
Helena Lim [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, (26/3/2024), Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan bahwa salah satu saksi dalam kasus tersebut, HLN atau Helena Lim yang menjabat sebagai Manager PT QSE, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Lebih jauh, Helena Lim memiliki peran yang cukup penting dalam kasus ini. Sosok yang merupakan Manager PT QSE pada 2018-2019 diduga secara kuat terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa pemberian fasilitas dan dukungan kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), padahal tujuan sebenarnya adalah untuk keuntungan pribadi tersangka dan mereka yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus ini.

Tersangka HLN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Intip Potret Crazy Rich PIK Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Pink

Kejaksaan Agung RI menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Foto Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung RI menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Foto Dok. Kejagung)

Helena Lim dikenal dengan sebutan "crazy rich PIK", dikenal memiliki gaya hidup yang mewah. Saat menjadi tamu dalam podcast milik Kaesang, dia mengenakan pakaian senilai Rp 40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga memakai anting-anting seharga Rp 5 miliar dan gelang bernilai Rp 70 juta, serta jam tangan senilai Rp 2 miliar.

Helena sering memamerkan rumah mewahnya di kawasan PIK yang memiliki desain gabungan antara gaya klasik dan modern. Rumahnya dilengkapi dengan fasilitas kolam renang hingga salon pribadi.

Selain kekayaannya, Helena Lim juga menjadi sorotan pada tahun 2021 karena mendapat suntikan vaksin Covid-19 yang pertama, meskipun bukan bagian dari kelompok prioritas penerima vaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI