Suara.com - Pelaksanaan papan pemantauan khusus (PPK) full call auction yang baru diluncurkan Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata bikin resah para investor saham.
Bahkan, ada yang membuat petisi agar peraturan PPK full call auction dihapus.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy angkat suara, dia bilang Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang dilakukan BEI.
"Dan ditujukan untuk pelindungan investor," kata Irvan kepada media di Jakarta dikutip Rabu (27/3/2023).
Baca Juga: Saham SBAT yang Kena 'Pompom' Yusuf Mansur, Kini Harganya Bikin 13 Ribu Investor Ritel Menangis
Menurut dia saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," paparnya.
Lebih lanjut dia menambahkan meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
"Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV," katanya.
Sehingga kata dia investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus.
Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan