Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong pekerja untuk melapor jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang lebaran 2024.
Laporan tersebut bisa langsung disampaikan ke layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR," kata Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Meski begitu, kata Menaker, pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang melakukan PHK jelang Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Dilema Mudik Siang atau Malam? Ini Tips Agar Pulang Kampung Makin Asyik
"Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja, karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR," ujar Menaker Ida.
Seperti diketahui, posko THR Kemenaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.