Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Jawa Barat mengimbau warga Depok yang masih ber-KTP Jakarta segera mengurus kartu identitas tersebut sesuai dengan domisilinya.
Berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, ada sebanyak 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
"Segera ganti identitas diri tersebut agar sesuai dengan tempat domisilinya," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti di Depok, Rabu (27/3/2024).
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisilinya.
Baca Juga: Tertibkan Data Kependudukan, Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 114 Ribu Lebih KTP Tak Valid
Untuk itu, katanya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melayani perpindahan warga tersebut. Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima ( Sanpel De Prima) Kecamatan Disdukcapil di kecamatan atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
Nuraeni berhara warga Depok segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya. (Antara)