Ini Sederet Upaya Kemnaker untuk Mengoptimalisasi Pembayaran THR 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 22:10 WIB
Ini Sederet Upaya Kemnaker untuk Mengoptimalisasi Pembayaran THR 2024
Menaker, Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, (26/3/2024). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih terus menjadi perhatian pemerintah menjelang hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini tidak lain lantaran masih ada saja, perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pegawainya.

Tak diam saja, sederet upaya pun dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun upaya-upaya tersebut adalah membuat press release/press conference terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, (26/3/2024).

Baca Juga: Jangan Terlena Gaji, THR, dan Bonus Datang Bersamaan: Ini Tips Mengelola dan Mengendalikan Saldo Rekening yang Melejit

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelasnya.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI