Suara.com - Pajak Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut pajak THR merupakan pajak yang diberlakukan terhadap tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Pemotongan pajak THR dan bonus, serta Pajak Penghasilan (PPh), tentu memiliki perbedaan dalam besaran potongannya. Potongan PPh akan bervariasi tergantung pada besar objek pajak yang juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari setiap Wajib Pajak (WP).
Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, karena THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur (hanya diterima sekali dalam setahun). Mungkin masih ada yang belum familiar dengan perhitungan pajak untuk THR.
Menurut peraturan yang berlaku, perhitungan pajak THR dan bonus dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang melebihi ambang batas penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP), yaitu sebesar 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.
Baca Juga: 5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Selain itu, jumlah penghasilan neto karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah total dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal biaya jabatan sebesar 500 ribu rupiah per bulan atau 6 juta rupiah per tahun, kemudian dikurangi dengan iuran gaji yang dibayarkan oleh karyawan ke dalam dana pensiun.
Dana pensiun tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan dan lembaga penyelenggara tunjangan hari tua yang sejajar dengan dana pensiun.
Ada tambahan sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi wajib pajak yang memiliki status perkawinan dan untuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan serta anak angkat yang jumlahnya maksimal 3 orang.
Tidak hanya Pajak Penghasilan (PPh) 23% atas penerimaan jasa dengan tarif 2% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran pajak THR juga wajib dilakukan sesuai dengan jumlah yang diterima oleh masing-masing pekerja.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk penghasilan hingga 60 juta, dan 15% untuk penghasilan antara 60 hingga 250 juta, berlaku kelipatan.
Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani