Suara.com - Belum lama ini publik memprotes kebijakan bea cukai terkait barang bawaan ke luar negeri yang dianggap merugikan kalangan menengah ke bawah. Akibatnya, sejumlah netizen juga kembali mengungkit kasus sejumlah pegawai pajak yang sempat ramai karena menyalahgunakan wewenang.
Meski belakangan Staf Menkeu, Yustinus Prastowo dan Dirjen Bea Cukai mengklarifikasi aturan tersebut. Gaya hidup hedonis para pejabat pajak tetap tidak lepas dari sorotan.
Prinsip memperkaya diri ini bertolak belakang dengan motto para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik alih – alih memperkaya diri sendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mewanti – wanti agar pejabat di kementeriannya tidak flexing kekayaan. Maklum saja, pejabat di Kementerian Keuangan dianggap sebagai pejabat paling kaya dengan peluang korupsi dana publik terbuka lebar. Tidak percaya? Berikut bukti pejabat dipecat karena perilakunya diungkap netizen.
Baca Juga: Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri
Penyelidikan terhadap harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo berujung pada daftar pelanggaran berat yang dia lakukan. Akibatnya, Rafael Alun akan dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya Rafael juga sudah dicopot dari jabatannya di DJP.
Rafael diketahui melibatkan keluarga, yakni istri dan ibu kandungnya untuk menyimpan duit haram tersebut. Sebagai contoh dia dan sang istri, Ernie Meike Torondek mendirikan sejumlah perusahaan untuk mengeruk keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak sesuai dengan tugasnya sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Ayah Mario Dandy Satrio itu bersama Ernie mendirikan empat perusahaan yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo sebagai jalan menerima gratifikasi saat bertugas sebagai pemeriksa pajak. Selain diduga menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Eko Darmanto
Baca Juga: Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
Eko Darmanto sang pejabat bea cukai juga sempat menjadi bulan – bulanan netizen karena suka flexing harta di media sosial. Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu pun akhirnya mesti menghadapi pemecatan.
Setelah ramai dikritik lantaran kerap flexing, akun Instagram Eko Darmanto mendadak hilang. Meski akunnya yang bernama @eko_darmanto_bc sudah dihapus, namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet Twitter membagikan unggahan Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan senilai ratusan juta rupiah. Dugaan warganet, ia bahkan memiliki pesawat pribadi Cessna yang dibanderol dengan harga paling murah sebesar 340 USD atau sekitar Rp4,76 miliar.
Pejabat Kementerian Keuangan lain yang tak kalah viral adalah Andhi Pramono. Jika masih ingat, Andhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bea Cukai Makassar viral karena dalam sebuah foto yang diunggah oleh akun Twitter @BosPurwa, Andhi terlihat memakai cincin blue saphire dan jam tangan yang diduga produk dari pembuat jam terkemuka Rolex.
Melansir dari situs toko InTime, partner resmi Rolex, jam tangan dengan balutan emas 18 karat dibanderol di kisaran Rp404 juta. Kemudian untuk jam anti air tanpa balutan emas harganya sudah di atas Rp100 juta.
Tak sampai di situ, toko perhiasan Lino and Sons juga membanderol cincin mewah di toko mereka seharga Rp20 juta lebih untuk kelas diamond ring. Dari toko-toko perhiasan dan barang-barang mewah tersebut, kita bisa menyimpulkan berapa uang yang dihabiskan Andhi untuk membeli jam tangan dan cincin miliknya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni