Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mulai merasa resah dengan adanya pembiaran pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop. Maka itu, HIPPI mendesak pemerintah agar mengambil sikap tegas adany pelanggaran social commerce asal China itu.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Erik Hidayat menilai, pelanggaran yang dilakukan TikTok mengancam keberlangsungan usaha UMKM. Dia meminta, UMKM perlu mendapat perlindungan. Jangan sampai, karena TikTok berinvestasi besar di dalam negeri, lalu bisa mengakali aturan semaunya saja.
"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita," ujarnya yang dikutip, Senin (26/3/2024).
"Bukan sekedar melihat nilai investasi yang dihadirkan saja. Pemerintah harus jeli, mana aturan yg di akal-akali dan mana yg harus dikawal dan dilindungi," lanjut Erik.
Baca Juga: UKM Tangguh, Jurus Menekan Pengangguran dan Lahirkan Pengusaha NonTambang
Dia menuturkan, dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Dalam Permendag dikatakan, platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau laiknya eCommerce. Apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi.
Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (e-commerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial).
Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya.
"Jelas bahwa mayoritas kepemilikan (TikTok di Tokopedia) akan sangat mempengaruhi keputusan perusahaan. Perlindungan data konsumen, termasuk data trend dan habit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing," imbuh Erik.
Baca Juga: Komitmen Bantu Tingkatkan Lebih Dari Empat Juta UKM di Indonesia
"Mereka bisa se-enaknya meng-copy produk yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat kita, menjualnya dengan harga lebih murah dan lain-lain. Yang ini bisa sangat berdampak pada UMKM kita. Di sinilah peran pemerintah seharusnya. Bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," sambung dia.
Erikmeminta semua pihak termasuk publik turut mengawasi terjadinya pembiaran ketidakpatuhan Tiktok melalui Tiktok Shop terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena sebelumnya, peringatan atau wanti-wanti seperti ini sudah disuarakan Oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki belum lama ini.
Dia memandang, jika antar dua kementerian dua sikap punya sikap berbeda di depan publik terhadpa pelanggaran Tiktok Shop, tentu akan mencurigakan oleh banyak kalangan.
"Jika ada kompromi maka perlu diselidiki apa itu bentuknya. Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," pungkas dia.