TKI Usia Muda Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ungkap Pelaku Sulit Dilacak

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:16 WIB
TKI Usia Muda Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ungkap Pelaku Sulit Dilacak
ilustrasi TKI. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp139,67 triliun akibat investasi ilegal (investasi bodong) dari tahun 2017 hingga 2023.

"Jumlah kerugian total masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun," ujar Hudiyanto saat menghadiri acara pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berpartisipasi dalam program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, pada hari Selasa (26/3/2024).

Hudiyanto juga menyoroti bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering menjadi target para pelaku investasi bodong, yang mengetahui bahwa PMI memiliki penghasilan yang signifikan setelah bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun.

"Karena mereka (PMI) memiliki pendapatan, dan karena banyak di antara mereka masih muda dan belum memahami produk keuangan, mereka menjadi sasaran bagi pelaku investasi bodong, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa banyak PMI yang terjebak oleh iming-iming para pelaku investasi bodong, yang beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Bahkan, mungkin ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka sudah diincar. Bahkan di bandara, mereka sudah diincar. Anak-anak ini sudah memiliki uang, tetapi mereka belum memahami risiko yang terlibat," jelas Hudiyanto.

Namun demikian, ia menegaskan, Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menteri Bahlil Diduga Jalankan Gurita Bisnis, Harga Toyota Harrier Miliknya Dinilai Tak Wajar

Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI