"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024)
"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," lanjutnya lagi.
Senada dengan Gojek, Tirza R Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, perusahaannya hanya memberikan THR kepada karyawan, bukan mitra driver.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.