Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 16:31 WIB
Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri
Dok: Bea Cukai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu mengenai proses alur barang bawaan penumpang ke luar negeri (LN) yang dianggap rumit karena harus melapor kepada Bea Cukai sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menggunakan akun pribadinya di platform X (Twitter), @prastow, untuk memberikan penjelasan tentang kontroversi tersebut.

Prastowo menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya aturan pada tahun 2017, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang bernilai tinggi, seperti sepeda untuk keperluan olahraga, barang pameran, serta perlengkapan seni untuk kegiatan syuting atau konser di luar negeri, seperti gitar, keyboard, drum, kamera, dan sejenisnya.

Alias, bukan tas jinjing atau bawaan lain seperti sepatu yang dibawa penumpang. Lebih jauh, Yustinus Prastowo menjabarkan, konten yang viral tersebut adalah inisiatif sendiri dari Kantor Bea Cukai Kualanamu

Baca Juga: Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

"Kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Prastowo.

Melalui pengalaman yang telah terbentuk dalam praktiknya serta penerapan manajemen risiko, Kantor Bea Cukai secara hati-hati memilih barang-barang yang memerlukan deklarasi. Selain itu, dia mencatat bahwa jarang sekali penumpang biasa yang melaporkan barang bawaannya saat bepergian ke luar negeri, dan perjalanan biasanya berlangsung dengan lancar dan nyaman.

Menurutnya, deklarasi barang tersebut bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban, bertujuan untuk memfasilitasi penumpang saat mereka kembali ke Tanah Air. Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan Custom Declaration yang telah disediakan.

Oleh karena itu, layanan deklarasi tersebut tersedia di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan, sesuai dengan pengaturan awal demi efisiensi dan efektivitas.

Yustinus berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri untuk menjalankan kegiatan mereka dengan lancar.

Baca Juga: Anak Iis Dahlia Singgung Outfit Mewah Anak Andhi Pramono di Tengah Isu Bea Cukai, Warganet: Sempat Lupa, Diingetin Lagi

"Itu adalah penjelasan kami. Semoga memberikan kejelasan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Kantor Bea Cukai dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika Anda menemukan pelanggaran di lapangan, silakan laporkan ke kanal/unit yang bersangkutan agar dapat diperbaiki," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI