Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara perihal gaduh aturan bawa barang ke luar negeri wajib lapor Bea Cukai.
Sri Mulyani mengatakan aturan barang bawaan ke luar negeri lapor Bea Cukai memiliki tujuan untuk mempermudah. Namun sayang komunikasi yang dilakukan pihak Bea Cukai kepada masyarakay yang kurang efektif.
"Tujuannya mempermudah tapi mungkin komunikasinya perlu lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagi reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani pun meminta kepada Bea Cukai untuk memperjelas aturan yang sebetulnya tujuannya untuk mempermudah calon penumpang ke luar negeri.
Baca Juga: Halo Warga, Uang Pajakmu Rp342,88 Triliun Sudah Diterima Negara
"Saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi yang tujuannya sebenarnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia," paparnya.
Aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Direktur Jenderal (Direjen) Bea dan Cukai Askolani mengatakan aturan barang bawaan itu untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun, kebijakan itu sangat minim digunakan penumpang.
"Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh para penumpang. Sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang," katanya.
Baca Juga: 5 Tips untuk Nikmati Konser di Luar Negeri, Dijamin Anti Boncos