Suara.com - Perbankan syariah memiliki peran yang penting bagi mengoptimkan dana haji. Apalagi, selama ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu bekerja sama dengan perbankan syariah untuk kelola dana haji.
Lantas, sejauh mana optimalisasi pengelolaan dana haji oleh perbankan syariah nasional? Seperti apa dampaknya terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia?
Untuk menjawab itu, Infobank Digital bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo menggelar Talkshow secara luring dengan tema Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji. Talkshow ini juga dala rangka Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengatakan, BPKH mengimplementasikan pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Sesuai ketentuan yang berlaku komposisi Dana Penempatan maksimal sebesar 30 persen dan Dana Investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.
"Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat," ujar Harry seperti yang dikutip, Senin (25/3/2024).
Harry melanjutkan, dana kelolaan dan nilai manfaat meningkat setiap tahunnya. Tercatat merujuk laporan per 31 Desember 2023, Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan Nilai Manfaat tahun 2023 telah mencapai Rp10,9 triliun atau meningkat 7,18 persen dibandingkan tahun 2022.
Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu menjelaskan bagaimana pengaruh dana haji pada stabilitas keuangan bank syariah. Menurutnya, Dana Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan Bank Syariah.
"Hal ini karena dana haji bersifat pasti, longrun dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30 persen," imbuh dia.
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Perbankan Syariah
Lebih jauh dia menjelaskan, elastisitas dana haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235. Ini artinya sangat sensitif terhadap performa kinerja bank. "Berarti setiap tambahan dana haji 1 persen akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen. Very sensitive," beber dia.