SPBU Tol Japek yang Manipulasi Pompa Ukur Berada di Lokasi Strategis Jalur Mudik

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 11:04 WIB
SPBU Tol Japek yang Manipulasi Pompa Ukur Berada di Lokasi Strategis Jalur Mudik
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Zulkifli Hasan menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang metrologi legal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” kata Zulhas dalam keterangan resminya.

Tiga pompa ukur di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah disegel dengan memasang segel metrologi dan metrologi line. Pompa-pompa tersebut memiliki total enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini terkait dengan pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera atau ditera ulang.

Pelanggar yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1981. Sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp1 juta.

Penyegelan SPBU di Rest Area ini merupakan bagian dari upaya pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional. Rest Area tersebut penting karena akan melayani pemudik, terutama saat arus balik yang terkonsentrasi menuju wilayah Jabodetabek.

Setelah penyegelan, pemerintah akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Kemendag telah menangani kasus serupa dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.

“UU No. 2/1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” jelas Moga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI