Dua Menteri Jokowi Beda Sikap Soal TikTok, Ombudsman RI: Kami Prihatin

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 08:55 WIB
Dua Menteri Jokowi Beda Sikap Soal TikTok, Ombudsman RI: Kami Prihatin
Ilustrasi TikTok Shop (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

"(Ombudsman akanmeminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat," beber dia.

Seperti tertulis dalam laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Operasional TikTok Shop diketahui melanggar aturan pemisahan sosial media dan ecommerce yang tertuang dalam Permendag 31/2023. TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop yang mengklaim telah dikelola Tokopedia, meski di sisi lain menjadi pemegang mayoritas dengan 75 persen saham. Hal tersebut juga bersebrangan dengan sikap Presiden Joko Widodo terkait pemisahan sosial media dengan bisnis ecommerce, yang dikatakan pada September tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI