Suara.com - Aturan terkait kewajiban penumpang pesawat yang untuk melaporkan bawaan barang ke luar negeri ke Bea Cukai heboh di dunia maya. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan para penumpang, karena harus repot melaporkan bawaannya ke luar negeri.
Kehebohan aturan ini membuat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melakukan klarifikasi.
Lewat akun X resminya, Yustinus menegaskan, sebenarnya informasi soal aturan kewajiban penumpang itu hanya inisiatif dari pihak Bea Cukai, khususnya di Bandara Kualanamu, Medan.
Sayangnya, dia menilai, informasi itu kurang sesuai dari sisi subtansinya terhadap praktik dan gambaran yang ada di lapangan. Atas dasar itu, Yustinus bahkan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan ini.
Baca Juga: Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri
"Konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujarnya seperti dikutip dari akun @prastow, Senin (25/3/2024).
Yustinus menerangkan, sebenarnya pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini telah berlaku pada 2017. Namun hanya beberapa barang yang menjadi fokus utama, yaitu barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film.
Barang bawaan seperti tas jinjing, lanjut dia, sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke Bea Cukai, ketika penumpang ingin ke luar negeri.
"Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke Luar Negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di Luar Negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," ucap dia.
Selain itu, bilang Yustinus, Bea Cukai juga akan selektif dalam menentukan barang yang dilaporkan. Dia menambahkan, pelaporan barang bawaan bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan penumpang, karena sifatnya opsional.
Baca Juga: Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
"Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," beber dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar informasi yang menjelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya ke Bea Cukai di Bandara.
Informasi ini berupa video dan disiarkan olehakun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.
"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata akun tersebut.