Dugaan Kecurangan Pilpres Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 08:02 WIB
Dugaan Kecurangan Pilpres Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya
Seorang warga Pekanbaru melihat daftar peserta Pemilu di papan pengumuman yang tersedia di TPS, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan 01 dan 03, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD telah mempersiapkan sejumlah Langkah hukum terkait penetapan hasil pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan 02, Prabowo Soebianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024 – 2029, antara lain dengan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematif dan masif pada pelaksanaan pemilihan presiden.

Advokat Hendra Setiawan Boen menilai bahwa dugaan kecurangan oleh pasangan Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka sangat sulit dibuktikan.

“Pertama, pasangan 01 meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran. Tapi permintaan ini tidak ada dasar mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah berdasarkan Putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK. Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apapun kontroversi terkait putusan tersebut?” ujar Hendra ditulis Senin (25/3/2024).

Kedua, kata Hendra, pasangan nomor urut 02 menang karena memperoleh suara 96.214.691 suara sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.

Baca Juga: KPU: Perkara Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019

“Secara logika, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang. Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok.” terang Hendra.

Menurut Hendra lagi, kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pilpres 2024 sedikit terbantahkan apabila melihat bahwa pasangan 02 menang di luar negeri sebesar 63,73% padahal tentu saja di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo - Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI