Suara.com - Unggahan akun resmi @beacukaikualanamu mendapatkan respon yang beragam dari netizen. Hal ini lantaran penerapan aturan terbaru yang dianggap memiliki standar ganda. Tidak heran jika banyak netizen merasa betapa ribetnya jadi WNI, pulang ke negeri sendiri ‘dipalak’ bea cukai, tapi pejabat bebas dari aturan tersebut.
Secara awam, setiap orang yang akan keluar negeri atau pulang dari luar negeri dihimbau untuk melaporkan barang bawaannya. Jika ditemukan ketidakcocokan antara laporan berangkat dan pulang, maka barang-barang ini bisa dikenai cukai.
Unggahan Video dan Caption dari @beacukaikualanamu
Akun X @ismailfahmi mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan konten dari Instagram @beacukaikualanamu. Dalam unggahan tersebut dituliskan caption:
Baca Juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Halo kawan bekno semuaaa
Beritahu barang bawaan kawan bekno dari INdonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia pada Petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Internasional atau Terminal Kedatangan Internasional sebelum keberangkatan keluar negeri guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air yaa
Jenis Barang apa saja yang dilaporkan dan Bagaimana cara pelaporannya?
Simak info nya di beraksi
Bea Cukai Kuala Namu berbagi informasi.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya
#BeaCukaiRi #barangbawaanpenumpangluarnegeri @BeacukaiKualanamu @Beacukaimakinbaik
Unggahan ini disertai dengan video yang disematkan berupa penjelasan dari aturan terbaru oleh seorang petugas.
Tentang Pelaporan Barang Bawaan
Secara singkat, penumpang yang akan ke luar negeri wajib melaporkan bawang yang dibawanya dari Indonesia sebelum keberangkatan. Ketika sampai kembali di Indonesia, barang bawaan ini akan diperiksa dan kembali dilaporkan. Jika kemudian ada barang yang tidak sesuai maka barang tersebut dapat dikenakan pemungutan sesuai aturan yang berlaku.
Ulasan yang diberikan oleh akun @ismailfahmi cukup lengkap dan detail, karena mencantumkan pula beberapa tangkapan layar tentang diskusi dengan akun bea cukai terkait. Tentu Anda diharapkan dapat membaca secara lengkap utas ini sehingga tidak terjadi misinformasi.
Anda dapat membacanya di https://twitter.com/ismailfahmi/status/1771016910496465066. Sedangkan untuk konten dari @beacukaikualanamu ternyata sudah diturunkan, yang awalnya dicantumkan pada tautan https://www.instagram.com/p/C4mtwlKBE2G/ seperti pada utas yang dimaksud.
Dianggap Standar Ganda
Meski aturan ini diterapkan, namun ada pula netizen lain yang mengutip diskusi yang berjalan. Dalam utas yang dibuat oleh @barb***uruh, mengutip bahwa ‘Aturan tidak berlaku untuk Pejabat Diplomat’. hal ini jelas mengundang banyak diskusi lanjutan.
Aturan ini lantas dianggap hanya menyasar para pekerja migran atau TKI atau warga sipil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya pada Kamis 14 Maret 2024 lalu, menyebutkan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Yang akan dikenakan pungutan adalah barang yang melewati batas ketentuan, seperti misalnya dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga US$1,500 dan sejenisnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian