Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:11 WIB
Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir. 

Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI