Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan kerugian yang dialami masyarakat terkait adanya SPBU yang lakukan kecuringan. Dia menilai kerugian yang dihadapkan masyarakat atas praktik culas itu bisa mencapai miliaran rupiah.
Adapun, SPBU yang melakukan kecurangan berada di Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang. Dalam praktiknya, SPBU menggunakan alat tambahan di 3 dispenser untuk mencurangi meteran pengisian bensin.
"Ini dispenser kalau ada ini (alat tambahan) kan kalau isi 40 liter dapatnya 30 liter. Satu pompa ini omzetnya bisa banyak, semakin banyak omzetnya semakin merugikan. Per tahun dihitung-hitung bisa Rp 2 miliar per tahun satu alat ini," ujar Mendag Zulhas yang dikutip Sabtu (23/2/2024).
Atas perlaku keji itu, Mendag Zulhas akhirnya menyegel SPBU tersebut. Pasalnya, dalam temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) alat tersebut bisa memengaruhi perhitungan saat mengisi bensin.
Baca Juga: Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi Pertamina
"Ini ditemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang di sini. Apa itu? Pompa di SPBU ini terpasang alat takar yang ini nggak boleh. Jadi ini bisa mempengaruhi perhitungan misalnya angkanya 20 (liter) tetapi yang keluar hanya 15 liter. Ini karena pakai alat tambahan ini tidak boleh, dilarang," jelas dia.
Mendag Zulhas mengingatkan ke pemilik SPBU agar tidak berlaku curang dengan menambah alat lainnya di dispenser. Sebab, Kementerian Pergadangan selalu memeriksa seluruh SPBU di Indonesia, apalagi menjelang mudik lebaran.
"Saya mengimbau seluruh SPBU di mana pun berapa Kemendag akan mengecek semuanya jadi jangan main main. Karena itu sungguh terlalu sangat merugikan konsumen," ucap dia.
Diberi Sanksi
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut RI Butuh Pusat Data Buat Kembangkan Industri E-Commerce
Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan&Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.