Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, yang telah ditandatangani oleh Ida pada tanggal 15 Maret, ditujukan kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya kepada pers pada hari Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.
Ida menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh diangsur. Saya meminta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan mematuhi ketentuan ini," ujar Ida.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik Terus Tapi Gaji Segitu-Gitu Aja? Pakar Bagikan Metode untuk Mengatasinya
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Jumat (22/3/2024).
Sedangkan untuk perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga menegaskan bahwa jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga: Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?
Untuk memastikan pembayaran THR tahun 2024, Menaker menginstruksikan gubernur untuk melakukan tiga hal. Pertama, memastikan perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal dari jatuh tempo kewajiban pembayaran. Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di wilayahnya, yang terintegrasi melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ida juga meminta gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayahnya. Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR secara fisik atau online. Masyarakat dapat menghubungi posko melalui situs web tersebut, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Dengan penerbitan SE ini, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan kembali dibuka untuk melayani masyarakat.