Suara.com - Edi Kodri, pada akhir tahun 2023 lalu pernah dikabarkan memiliki afiliasi dengan CV Gasparindo yang terjerat kasus karena dinilai mendapatkan 30 ponton di Sukadamai. Namanya banyak dikenal sebagai pengusaha, dan disebut pernah juga menjadi Advisor Direktur Utama PT Timah Tbk. Belakangan aset Edi Kodri dan kekayaannya dicari publik, sebab rumahnya digeledah oleh polisi.
Jabatan tersebut diterimanya beberapa bulan yang lalu, melalui pengangkatan secara langsung. Ia diminta memberikan saran dan membantu menyelesaikan permasalahan pertimahan di Bangka Belitung karena memiliki pengalaman sejak usianya 16 tahun.
Bos Timah dan Pengusaha
Edi Kodri atau biasa dikenal dengan panggilan Buyung kembali disorot media. Kali ini lantaran pihak berwenang melakukan penggeledahan di rumahnya, pada 19 Maret 2024 malam. Rumah ini memiliki area yang cukup luas, dan penggeledahan sendiri dilakukan di gudang timah yang ada di area tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bambang Anggono, Pejabat PLN yang Diduga Terjerat Korupsi
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan penggelapan timah yang melibatkan Edi Kodri. Hasilnya adalah beberapa barang ditemukan di kediamannya, lengkap dengan 319 ton pasir timah.
Tim gabungan juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berapa Total Aset dan Kekayaannya?
Secara legal, tidak diketahui secara pasti berapa total aset dan kekayaan Edi Kodri ini mengingat dirinya belum pernah menjabat sebagai pejabat publik yang wajib melaporkan harta kekayaan pada sistem LHKPN.
Namun demikian jika dilihat dari apa yang dimilikinya, jumlah aset dan kekayaannya tentu cukup besar.
Baca Juga: Serba-Serbi LPEI: Sejarah Berdiri, Fungsi, Tugas hingga Heboh Kasus Korupsi Triliunan
Beberapa barang dan aset yang dimilikinya antara lain bangunan rumah tempat ia tinggal, bangunan gudang tempat beberapa barang bukti disimpan, peralatan penggorengan timah, 319 ton pasir timah, timbangan dengan ukuran 100 kilogram, tiga drum pemanggang pasir timah, hingga satu unit mobil berjenis double decker yang cukup mewah.
Penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui sejauh mana Edi Kodri terlibat pada tindakan melanggar hukum yang menyeret namanya ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian