Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan kembali alasan perusahaan yang menaikan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Kedua ruas tol itu mengalami kenaikan tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk golongan I.
Keniakan tarif tol tersebut sempat ditentang oleh netizen yang merasa keberatan.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menerangkan, kenaikan tarif ini tidak semata-mata dilakukan sepihak oleh perusahaan. Akan tetapi memang berdasarkan aturan, setiap 2 tahun sekali tarif tol disesuaikan.
"Penyesuaian tarif itu diatur dalam undang-undang. Karena memang untuk iklim investasi dalam industri jalan tol adalah sifatnya pengembalian investasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Daftar 6 Jalan Tol Baru yang Dioperasikan Fungsional dan Gratis Selama Mudik Lebaran
Lisye memaparkan, jalan tol juga dibangun dari investasi perusahaan sendiri, di mana sumber investasi berasal dari modal sendiri dan mayoritas pinjaman perbankan.
"Tidak hanya Jasa Marga, begitu juga pihak swasta itu semuanya dananya dari investasi. Jadi dalam skemanya untuk pengembalian investasi itu skemanya perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut," kata dia.
Menurut Lisye, memang sudah saatnya untuk menetapkan tarif baru untuk kedua ruas tol tersebut. Sebab kenaikan dua ruas tol ini sempat tertunda selama 6 bulan.
"Kenapa nilainya lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang juga kita lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup, penambahan lajur, juga ada beberapa yang kami tambahkan sesuai koordinasi dengan regulator BPJT. Jadi setelah dievaluasi perhitungannya juga dengan beberapa pihak terkait, muncullah angka tersebut yang memang sesuai dengan UU bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif," ucap dia.
Berikut, besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ:
Baca Juga: Hindari Macet Saat Mudik, Jadwal Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Jawa
Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000