Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan pentingnya bagi TikTok untuk segera mematuhi aturan yang berlaku dalam konteks migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang sedang berlangsung.
Menurut Teten, TikTok perlu segera mematuhi aturan yang ada. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada hari Selasa.
Selain itu, Teten juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 telah mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yang mewajibkan ketaatan terhadap aturan yang mengatur pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” tegas Teten, seperti yang dikutiip Suara.com dari Antara.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Jutaan Konten Hoaks Bertebaran di TikTok Hingga Facebook Saat Pemilu 2024
Teten sebelumnya menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau TikTok Shop.
TikTok juga disebut masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.
Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023, TikTok kemudian menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.
Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia.
Baca Juga: Fokus Jadi Konten Kreator Usai Resign dari Pro Player Esport, Mario Mamahit Mau Seperti Raffi Ahmad