Suara.com - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), seperti yang tertera di situs Logam Mulia, mengalami kenaikan pada pagi hari Kamis. Harganya naik sebesar Rp20.000 per gram, mencapai Rp1.219.000 per gram. Pada hari sebelumnya, harga emas batangan berada pada level Rp1.199.000 per gram pada Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Kamis adalah sebesar Rp1.111.000 per gram. Dalam transaksi jual beli emas, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk bernilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp659.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.219.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.378.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.542.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.870.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.685.000
- Harga emas 25 gram: Rp29.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp58.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp116.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp290.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp579.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.159.600.000
Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot Jelang Akhir Pekan, Cek Deretannya
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.