Kendati demikian, Ketua Umum HIPMI ini menegaskan, IUP yang diberikan ke ormas-ormas yakni Izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, di mana sebanyak 2.078 IUP.
Bahlil menjelaskan, pemberian kembali IUP itu kepada ormas hanya semata-semata untuk masyarakat lokal bisa memiliki lokasi tambang secara merata.
"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama," beber dia.