Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 11:22 WIB
Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal rencana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ingin mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, banyak IUP yang telah diblokir selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Arifin, pencabutan IUP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM saja. Akan tetapi satuan tugas (satgas) penataan IUP tak produktif juga bisa melakukan.

Namun, jelas dia, Satgas tidak asal mencabut IUP yang diblokir, perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Asal tahu saja, Satgas tersebut dibentuk Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kebetulan yang menjadi ketua Satgas itu adalah Menteri Bahlil

Baca Juga: Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

"Ya karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2 channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas," ujarnya yang dikutip, Rabu (20/3/2024).

Arifin menegaskan, kewenangan Stagas dalam memblokir dan mencabut hanya sebatas 2.078 IUP yang tengah ditangani. Di luar itu, lanjut dia, masih tetap dipegang oleh Kementerian dan bukan kewenangan Satgas.

"Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini. Sisanya, di luar itu, tetap jadi wewenang Kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah ke pusat," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalila memiliki ide bahwa organisasi masyarakat (ormas) bisa mendapatkan izin usaha tambang. Artinya, Ormas ke depan bisa mengoperasikan tambang-tambang di daerah.

Namun, menurut Bahlil ide ini belum bisa dijalankan, sebab masih disusun perencanaan dan dengan dengan aturan apa yang mendasarinya.

Baca Juga: Daftar Gurita Bisnis Bahlil Lahadalia, Saham di Perusahaan Tambang Capai 90 Persen

"Ormas Keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari dari 5-6. Kalau semua Ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, yang dikutip Selasa (18/3/2024).

Kendati demikian, Ketua Umum HIPMI ini menegaskan, IUP yang diberikan ke ormas-ormas yakni Izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, di mana sebanyak 2.078 IUP.

Bahlil menjelaskan, pemberian kembali IUP itu kepada ormas hanya semata-semata untuk masyarakat lokal bisa memiliki lokasi tambang secara merata.

"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama," beber dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI