Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:24 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
(Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta. Program-program ini antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta bisa memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO.

Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika saldo mencapai atau melebihi Rp10 juta serta kriteria dan syarat yang harus diketahui.

Melalui laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan pencairan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun Ini, BPJS Kesehatan Borong Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024

  • Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di perangkat HP atau laptop pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
  • Lengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor peserta BPJSTK, dan nama ibu kandung.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
  • Jika berhasil, peserta akan diminta untuk mengisi data sesuai instruksi dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang yang akan melakukan proses wawancara via video call WhatsApp.
  • Selanjutnya, peserta akan dihubungi untuk wawancara tentang pencairan saldo dan verifikasi dokumen.
  • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah ditentukan.

Selain pengajuan klaim secara online, peserta juga dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor cabang dengan langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan dokumen syarat yang sesuai dengan kriteria.
  • Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Laporkan ke satpam atau petugas bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT.
  • Peserta akan diminta mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil untuk wawancara dengan petugas.
  • Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara terkait pencairan saldo.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI