Suara.com - Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia akan mempercepat pertumbuhan pasar niaga digital atau e-commerce di dalam negeri, menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi tidak akan menyebabkan terbentuknya praktik monopoli dalam pasar perdagangan digital.
"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-commerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," ujar Heru, Selasa (19/3/2024).
Heru menjelaskan bahwa keberadaan pesaing dalam pasar sejenis yang jumlahnya banyak dan selalu berubah tidak dapat dianggap sebagai monopoli.
Dalam konteks TikTok, sebuah platform baru dapat dikatakan memonopoli pasar digital jika berhasil menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Baca Juga: Apa Arti Mio Mirza? Ramai Muncul di Kolom Komentar TikTok
Menurut Heru, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan evaluasi terkait kemungkinan terjadinya monopoli dalam perdagangan digital domestik.
"Selain itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, keberadaan monopoli dalam beberapa kasus tidak dapat dihindari, tetapi yang dilarang adalah praktek monopoli," ujarnya, dikutip dari Antara.
Untuk informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok ke Tokopedia ditargetkan selesai pada April 2024. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemendag menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.
Baca Juga: Usai Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Akankah Monopoli Pasar Terjadi?
Isy menjelaskan, Permendag 31/2023 menyebut bahwa social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.
Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.
"Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.