Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:56 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio) - Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dasar hukum pemberian THR dipertegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang:

  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, sudah menjadi kewajiban bahwa THR harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Bagaimana jika tidak diberikan?

Para pekerja dapat melaporkan perusahaan nakal yang tidak membayar THR lebaran 2024 kepada Kemnaker. Silahkan melakukan pelaporan melalui posko satgas di website resmi Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi online melalui call center: 1500-630, dan whatsapp: 08119521151.

Demikian cara hitung THR karyawan belum 1 tahun dan solusi jika tunjangan hari raya tidak diberikan saat lebaran 2024.

Baca Juga: Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI