Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:56 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio) - Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebaran 2024 mungkin menjadi momen indah bagi sebagian karyawan lantaran bakal menerima THR (tunjangan hari raya) sebanyak 1 kali gaji. Lantas bagaimana untuk karyawan baru? Seperti apa cara hitung THR karyawan belum 1 tahun?

Tidak semua karyawan akan menerima THR dengan jumlah yang sama. Sebab THR sebanyak 1 kali gaji hanya diberikan kepada karyawan tetap atau mereka yang telah lebih dari satu tahun bekerja.

Cara hitung THR karyawan belum 1 tahun telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Pemberian THR tersebut tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara penuh dan langsung.

Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun

THR diberikan sebanyak 1 bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.

Contoh kasus: Rama telah bekerja di perusahaan A selama 8 bulan. Dalam sebulan ia mendapat gaji sebesar Rp 3.800.000. Berapa THR yang ia dapatkan?

(8 bulan masa kerja : 12) x Rp 3.800.000
0,6667 x Rp 3.800.000 = Rp 2.533.000

Kurang lebih THR yang diterima Rama untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2.533.000.

Baca Juga: Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

Cara hitung THR karyawan ini berlaku sama bagi pekerja lepas, karyawan harian atau karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI