Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:10 WIB
Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
Ilustrasi Uang - Gaji Ke 13 PNS 2023 Kapan Cair? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I – IV akan cair bersamaan dengan cairnya THR bagi pensiunan TNI, prajurit TNI, anggota serta pensiunan Polri, serta pejabat negara lainnya. Jumlah THR juga akan diakumulasikan dengan pemberian gaji ke-13.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan THR bagi aparat negara dan pensiunan aparat negara harus cair seratus persen mulai 22 Maret hingga h-10 jelang lebaran. Sementara gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2024 mendatang. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa jumlah THR pensiunan golongan I – IV diakumulasikan dari pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?

Jumlahnya pun sangat bervariasi tergantung instansi tempat PNS tersebut pensiun dan masa kerja. Namun, secara umum berikut adalah jumlah THR pensiunan untuk masing – masing golongan PNS seperti dikutip dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok PNS. Jumlah ini nantinya masih ditambah dengan tunjangan seperti disebut di atas. 

Golongan I

Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900

Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700

Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh dan Cair H-7 Lebaran

Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900

Golongan II

Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200

Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300

Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800

Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000

Golongan III

Pensiunan PNS golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300

Pensiunan PNS golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700

Pensiunan PNS golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800

Pensiunan PNS golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.400

Golongan IV

Pensiunan PNS golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000

Pensiunan PNS golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700

Pensiunan PNS golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000

Pensiunan PNS golongan IV d: Rp1.560.800 – Rp4.246.300

Pensiunan PNS golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Lebih lanjut mengutip website resmi Sekretariat Kabinet di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI