Isy menegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital atau e-commerce, social commerce dan social media harus dibedakan. Beleid itu melarang fitur media sosial dan e-commerce berada dalam satu aplikasi.
Dengan demikian, setelah proses transisi kedua sistem ini selesai secara backend, maka Tokopedia akan memproses sistem pembayaran transaksi pada TikTok.