Suara.com - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalila memiliki ide bahwa organisasi masyarakat (ormas) bisa mendapatkan izin usaha tambang. Artinya, Ormas ke depan bisa mengoperasikan tambang-tambang di daerah.
Namun, menurut Bahlil ide ini belum bisa dijalankan, sebab masih disusun perencanaan dan dengan dengan aturan apa yang mendasarinya.
"Ormas Keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari dari 5-6. Kalau semua Ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, yang dikutip Selasa (18/3/2024).
Kendati demikian, Ketua Umum HIPMI ini menegaskan, IUP yang diberikan ke ormas-ormas yakni Izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, di mana sebanyak 2.078 IUP.
Baca Juga: Bahlil Dikabarkan Bersitegang dengan Luhut Soal Tambang, Ini Kondisi yang Sebenarnya
Bahlil menjelaskan, pemberian kembali IUP itu kepada ormas hanya semata-semata untuk masyarakat lokal bisa memiliki lokasi tambang secara merata.
"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama," beber dia.
Bahlil lagi-lagi bilang, bahwa kebijakan ini masih terus digodok oleh pemerintah. Termasuk dasar aturan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Lagi dirumuskan, belum tentu, bisa di Perpres, bisa di PP 96, yang asli masih didiskusikan, belum (resmi)," pungkas dia.
Baca Juga: Dituding Tarik Upeti, Bahlil: Kita Proses Hukum, Biar Tidak Ada Dosa di Antara Kita!