Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai ada pengaruh yang besar TikTok ke tanah air yang membuat penegakkan aturan pemerintah ke TikTok Shop jadi lembek. Terlebih pengaruh platform asal China itu dalam kontesasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Karena perusahaan raksasa dan Tiktok punya peran yang signifikan dalam kontestasi pemilu 2024 kemarin. Selain itu ada kekhawatiran ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok senilai Rp152 triliun yang sebelumnya sudah diumumkan. Memang angka janji investasi-nya besar tapi pemerintah perlu menimbang kerugian kalau social commerce terus di biarkan tanpa aturan," ujarnya yang dikutip, Selasa (19/03/2024).
Bhima melanjutkan, lobi-lobi China dengan banyak negara berkaitan urusan ekonomi digital memang nyata.
Negara Tirai Bambu itu memilki kepentingan besar ketika pemerintah mereka atawa melalui perusahaan asal, tengah berinvestasi dan juga berbisnis di suatu negara.
"Kita tidak bisa memisah antara program Jalur Sutera China di bidang hilirisasi nikel dengan digital, itu satu paket. Kalau diutak atik maka imbasnya pemerintah China yang akan turun tangan," jelas dia.
Baca Juga: Pengusaha Protes Revisi Aturan PLTS Atap, Ekonom: Mereka Hanya Pikirkan Bisnis
Bhima menyebut, pembiaran terhadap TikTok Shop melanggar aturan akan menjadi preseden buruk. Harus ada ketegasan dari pemerintah.
Sebab jika ini terus dibiarkan, maka perusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia.
"Karena aturan sosial commerce tidak di penuhi TikTok, maka bisa jadi platform lain melakukan hal yang sama. Karena pengawasan regulasi di indonesia ternyata sangat lemah. Harus ada sanksi keras bahkan penghentian operasi Tiktok sementara," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyebut Tiktok dengan fitur Tiktok Shop miliknya masih menerabas aturan. Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menyebut, beberapa pelanggaran diantaranya masih terhubungnya fungsi media sosial dan belanja daring di satu aplikasi. Padahal dalam Permendag 31/2023, diamanatkan keduanya mesti terpisah. Aplikasi media sosial dilarang berjualan atau melakukan aktivitas jual/beli dan juga transaksi.
Teten juga mengatakan, tidak ada istilah transisi, migrasi ataupun ujicoba dalam penerepan Permendag, seperti yang terjadi saat ini diberikan kepada Tiktok Shop.
"TikTok masih melanggar. Tidak ada aturan transisi Permendagnya, tidak begitu," kata Teten.