Suara.com - Endro Siswantoro Yahman, anggota Komisi II DPR RI, mengajukan usulan agar pemerintah segera mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurutnya, saat ini status IKN masih belum jelas. Dia menilai ketidakpastian ini juga menimbulkan keraguan di kalangan investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
"Investasi dunia menunggu sebenarnya, ini mau beneran atau nggak. Kalau mau beneran, secara politik dideklarasikan saja. Jadi seperti proklamasi, yang penting proklamasi dulu," kata Endro saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan keberadaan aktivitas ekonomi di IKN pun menjadi salah satu unsur yang membuat kota tersebut hidup. Karena jika IKN hanya merupakan wilayah pusat pemerintahan tanpa bisnis, maka suasananya bakal sepi.
"Ada gula ada semut, jadi penyelesaiannya itu bagaimana gula-nya dipindah. Tetapi kalau gula-nya numpuk di IKN juga sama, akan menjadi beban berat," ucap dia, dikutip dari Antara.
Ia lantas menyarankan pihak Otorita IKN untuk berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo agar menetapkan secara formal bahwa IKN telah menjadi ibu kota negara. Sehingga hal tersebut menjadi landasan kuat bagi kegiatan investasi.
Menurut dia, DPR pun telah menyusun Undang-Undang tentang IKN yang memberikan kesempatan terhadap investor. Hal tersebut menurutnya dilakukan agar pembangunan IKN tak membebani fiskal negara.
"Karena ini untuk kejelasan, kami sangat mendukung IKN ini segera selesai," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Arsyadjuliandi Rahman, mendorong Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai kepastian hukum terkait investasi. Menurutnya, masih ada sektor swasta yang merasa ragu terhadap kepastian hukum, terutama terkait masalah pertanahan.
Baca Juga: Eks Politisi PDIP Sarankan Gibran Jangan Ketum Golkar, Dampaknya Bisa Sebesar Ini
Arsyadjuliandi menganggap bahwa Otorita IKN perlu menjelaskan secara terperinci mengenai tantangan yang dihadapi dalam hal pertanahan. Hal ini karena, menurutnya, Komisi II DPR RI juga bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).