6 Travel Agent Online Belum Bayar Pajak, Ada Agoda Sampai Booking.com

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB
6 Travel Agent Online Belum Bayar Pajak, Ada Agoda Sampai Booking.com
Ilustrasi ponsel, apa itu Social Spy WhatApp. (Pixabay/Semevent)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi syarat untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib untuk mengenakan pajak atas produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan bisa berupa invoice komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen lain yang mencantumkan pemungutan PPN dan telah dibayarkan.

Sampai saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

Baca Juga: Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes ke Israel

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ucap dia, dikutip dari Antara pada Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan peringatan kepada online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mematuhi aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Hingga tanggal 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa masih ada dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

Baca Juga: Mobil LCGC Bisa Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Penjelasan Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI