Regulasi Tarif Batas dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan resmi mengenai tarif batas atas untuk setiap angkutan umum, termasuk tiket pesawat terbang. Namun demikian dari pemantauan yang dilakukan, ada beberapa maskapai yang dinilai memberikan tarif tiket di atas batas ini.
Diberitakan salah satu media online, bahwa KPPU, sebagai lembaga yang berwenang atas hal ini, telah memanggil setidaknya 7 maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat jelang lebaran. Mengacu pada beberapa pemberitaan, terdapat temuan dari Kemenhub mengenai penjualan tiket yang melebihi batas atas yang dilakukan 3 diantaranya.
Tentu hal ini akan segera ditindaklanjuti supaya masyarakat tetap dapat mengakses tiket pesawat yang mereka butuhkan, pada tingkat harga yang telah ditetapkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian