Suara.com - Berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) tenaga honorer dan perangkat desa, pemerintah memastikan mereka tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Hal ini diputuskan karena mereka tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukan termasuk ASN. Oleh karena itu, mereka tidak mendapatkan THR yang dialokasikan untuk ASN.
Meskipun demikian, Tito menuturkan bahwa sebelumnya perangkat desa pernah menerima THR yang bersumber dari dana desa. Untuk tahun 2024, ketentuan mengenai THR bagi perangkat desa akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi terkait dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah ingin menyejahterakan perangkat desa, namun tetap memperhatikan kondisi dana desa agar tidak terbebani. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi perangkat desa.
Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini berbeda dengan ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 penuh tahun ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 100 persen tunjangan kinerja.
Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan bagi profesi guru dan dosen, komponennya meliputi 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Baca Juga: Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS
Pembayaran THR untuk ASN dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan dilanjutkan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.