Profil LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani Karena Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun

Mohammad Fadil Djailani
Profil LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani Karena Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Suara.com/M. Yasir)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima empat laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Manfaat LPEI bagi Eksportir

LPEI memberikan banyak manfaat bagi para eksportir Indonesia, di antaranya:

Meningkatkan akses ke permodalan
Meringankan risiko ekspor
Meningkatkan daya saing di pasar global
Memperluas jangkauan pasar ekspor
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas eksportir

LPEI telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekspor nasional. Dalam kurun waktu 2019-2023, LPEI telah membantu meningkatkan ekspor nasional senilai Rp 150 triliun. LPEI juga telah membantu lebih dari 10.000 eksportir Indonesia, termasuk UKM, untuk menembus pasar global.

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat