Profil LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani Karena Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun

Senin, 18 Maret 2024 | 13:01 WIB
Profil LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani Karena Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima empat laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Laporan tersebut langsung diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (18/3/2024).

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp 2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” kata Burhanuddin sebagaimana dilansir Antara.

Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Terdeteksi Sejak 2019, Kok Baru Sekarang Dilaporkan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.

Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.

Lantas apa yang dimaksud dengan LPEI?

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau dikenal juga sebagai Indonesia Eximbank, merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1999.

LPEI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekspor nasional dengan menyediakan berbagai solusi keuangan yang komprehensif bagi para eksportir dan calon eksportir Indonesia.

Visi LPEI adalah menjadi lembaga keuangan terdepan dalam mendorong ekspor nasional dan meningkatkan daya saing bangsa.

Misi LPEI diwujudkan melalui:

Pemberian fasilitas pembiayaan ekspor
Penyediaan asuransi dan penjaminan ekspor
Pengembangan jasa konsultasi dan pelatihan
Promosi ekspor dan pengembangan pasar
Produk dan Layanan LPEI

LPEI menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan para eksportir, di antaranya:

Pembiayaan pra-ekspor
Pembiayaan pasca-ekspor
Pembiayaan untuk proyek ekspor
Asuransi kredit ekspor
Penjaminan ekspor
Jasa konsultasi
Pelatihan

Manfaat LPEI bagi Eksportir

LPEI memberikan banyak manfaat bagi para eksportir Indonesia, di antaranya:

Meningkatkan akses ke permodalan
Meringankan risiko ekspor
Meningkatkan daya saing di pasar global
Memperluas jangkauan pasar ekspor
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas eksportir

LPEI telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekspor nasional. Dalam kurun waktu 2019-2023, LPEI telah membantu meningkatkan ekspor nasional senilai Rp 150 triliun. LPEI juga telah membantu lebih dari 10.000 eksportir Indonesia, termasuk UKM, untuk menembus pasar global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI